Gerdu Taskin : Adalah program Pemerintah Propinsi untuk menanggulangi kemiskinan, yang difokuskan pada penurunan angka kemiskinan, jumlah pengangguran, dan peningkatan kesejahteraan social ekonomi RTM (Rumah Tangga Miskin).
Sasaran : Desa miskin kategori merah dan Kuning berdasarkan Data BPS ( Biro Pusat Statistik) Jatim tahun 2001, yang pada tahun 2009 ini di Kabupaten Tuban, penerima dana Gerdu Taskin ini ada 13 desa.
Tujuan : Mewujudkan kemandirian masyarakat melalui pendekatan TRIDAYA dengan fokus utama penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
Kegiatan Tri Daya tersebut meliputi :
1. Pemberdayaan Manusia
Dana ini dipergunakan untuk pelayanan kebutuhan dasar dengan orientasi pada peningkatan mutu kehidupan, pengurangan beban hidup dan peningkatan kesejahteraan RTMR (Rumah Tangga Miskin Rentan) melalui bantuan dibidang pendidikan dan kesehatan
Maka kegiatan Pemberdayaan Manusia ini lebih diarahkan pada :
Ø Penyediaan seragam sekolah, sepatu, alat tulis, dan buku penunjang bagi anak RTM-Rentan
Ø Bantuan sarana pendididkan bagi lembaga pendidikan yang tidak memperoleh BOS, seperti Pembelian Alat Permainan Edukatif, bangku, buku, alat olah raga atau sarana lain bagi sekolah yang tidak berupa bangunan fisik dan rehab besar)
2. Pemberdayaan Lingkungan
Dana ini dapat dipergunakan untuk penyediaan atau perbaikan prasarana rumah tinggal RTM-R dan lingkungan sekitarnya, peningkatan fasilitas umum serta, pengembangan kebutuhan prasarana/sarana ekonomi desa dengan pola padat karya sesuai dengan kebutuhan.
Jadi PL ini diprioritaskan pada :
Ø Penyediaan prasarana rumah tinggal RTM-R (seperti plesterisasi, papanisasi, penyediaan jamban, perbaikan atap rumah, rehab ringan sarana rumah tinggal)
Ø Pengembangan sarana prasarana ekonomi desa (seperti Pasar desa, Tambatan perahu)
Ø Penyediaan fasilitas umum (seperti jalan, jembatan, gorong2, saluran air, MCK)
3. Pemberdayaan Usaha
Tujuan Dana ini adalah untuk pengembangan UEP (Usaha Ekonomi produktif) dan peningkatan pendapatan kelompok miskin serta menciptakan kesempatan kerja terutama bagi RTM- Berpotensi. Dana inii dipergunakan untuk 2 kegiatan yaitu USP (Unit Simpan Pinjam) dan USR (Usaha Sektor Riil).
USP : Simpan pinjam ini diarahkan pada kelompok miskin berpotensi yang tergabung dalam kelompok masyarakat atau POKMAS yang dibentuk oleh RTM-B
USR : adalah kegiatan yang dikelola oleh UPK (Unit Pengelola Keuangan) dan diawasi oleh pengawas yang dapat berupa usaha-usaha yang bergerak dalam bidang :
- Jasa (seperti wartel, persewaan alat pesta, handtraktor, dll)
- Perdagangan (seperti peracangan, kios, toko kelontong, pengepul, dagang hewan, dll)
- Produksi barang (seperti kerajinan, home Industri)
- Kegiatan pertanian atau peternakan
- Usaha Kemitraan dengan bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapat bagi hasil.
Jadi intinya Program Gerdu Taskin ini, terbuka untuk semua usulan kegiatan, sesuai dengan lingkup TRIDAYA terutama jenis kegiatan yang bermanfaat dan melibatkan banyak masyarakat miskin, kecuali beberapa jenis kegiatan yang termasuk dalam Daftar Larangan seperti :
1. Pembangunan/rehabilitasi bangunan Kantor Desa, tempat ibadah dan gedung fasilitas pemerintah lainnya.
2. Pembiayaan kegiatan politik.
3. Pembiayaan gaji PNS maupun swasta.
4. Pembelian senjata, bahan peledak, atau bahan lain yang merusak lingkungan.
5. Pembiayaan kegiatan yang mempekerjakan anak dibawah umur.
6. Pembiayaan apapun yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata.
7. Kegiatan PU tidak boleh diberikan dengan menganut asas pemerataan, tetapi berdasarkan analisa kelayakan dan kebutuhan.
8. USR tidak boleh dikelola oleh Kepala Desa.
0 komentar:
Posting Komentar